Berbagai fasilitas yang bisa kita nikmati saat ini merupakan hasil dari adanya suatu pajak. Kita saat ini bisa menggunakan jalan untuk transportasi, listrik untuk menjalankan benda elektronik dan internet secara tidak langsung itu juga sebagian dikarenakan adanya pajak. Hasil yang didapat dari pajak digunakan untuk membangun sebuah negara, mulai dari infrastruktur dan lain sebagainya. Menyalurkan listrik ke suatu tempat tentu terbantu dengan adanya akses jalan yang merupakan hasil dari adanya pajak.
Pajak merupakan kontribusi wajib masyarakat kepada suatu negara baik oleh perseorangan maupun badan yang bersifat memaksa. Seluruh WIN (Warga Negara Indonesia) merupakan subjek wajib pajak. Membayar pajak tepat pada waktunya harus dipatuhi bagi mereka yang memenuhi syarat Wajib Pajak (WP). Wajib Pajak yaitu mereka baik orang pribadi ataupun badan yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan.
Untuk termasuk dalam Wajib Pajak dan menjalankan kewajiban perpajakan, maka seseorang perlu memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang digunakan sebagai sarana dalam proses administrasi perpajakan. NPWP yaitu identitas Wajib Pajak atau tanda pengenal diri dalam melaksanakan hak serta kewajiban dalam perpajakan.
Cara Daftar NPWP Online
Pada saat ini segala hal lebih dimudahkan dengan adanya internet, begitu juga pendaftaran akun untuk membuat NPWP. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mempermudah masyarakat Indonesia dalam mendaftar dan membuat NPWP secara online. Berikut ini merupakan tutorial langkah untuk membuat NPWP Online.
a. Membuat Akun Baru di ereg.pajak.go.id
e-Registration yang tersedia di situs pajak.go.id merupakan sebuah layanan yang diciptakan untuk memudahkan masyarakat Indonesia membuat NPWP secara Online. Dengan menggunakan smartphone dan internet sekarang kamu sudah bisa membuat NPWP baru baik untuk perseorangan ataupun badan untuk perusahaanmu.
1. Kunjungi situs resmi e-Registration melalui link https://ereg.pajak.go.id/daftar
2. Setelah halam terbuka maka dapat dilihat terdapat dua kolom, Email dan verifikasi Captcha
3. Masukan Alamat Email. Pastikan email tersebut masih aktif dan sering anda gunakan, karena email ini juga akan menjadi email yang akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP.
4. Isi kolom Captcha sesuai karakter unik yang muncul, captcha berfungsi untuk memastikan bawha pendaftar bukanlah bot.
5. Setelah Klik Tombol Daftar maka akan tampil halaman Sukses Daftar dan diminta untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya.
6. Tahap selanjutnya yaitu buka email yang tadi didaftarkan, kemudian buka pesan yang telah dikirimkan oleh eregistration@pajak.go.id, pada pesan tersebut terdapat link aktivasi yang setelah diklik mengarah ke form pendaftaran tahap ke dua.
7. Pada form pendaftaran selanjutnya ada beberapa kolom yang perlu diisi, yang pertama yaitu jenis WP orang pribadi untuk pajak perseorangan dan yang kedua yaitu wp badan yaitu untuk pajak sebuah badan atau kelompok dengan banyak orang.
8. Kemudian isi kolom nama, jika kamu tadi memilih Perseorangan maka isi dengan nama lengkapmu, jika kamu tadi mengisi dengan badan maka isi dengan nama perusahaanmu.
9. Form alamat email otomatis akan terisi dengan email yang sudah kamu daftarakan sebelumnya.
10. Buat password baru yang nantinya akan digunakan untuk login pada situs pajak.go.id
11. Isi Nomor HP, nomor handphone ini nantinya akan dipergunakan pada formulir pendaftaran NPWP, jadi gunakan no hp yang aktif dan masih sering digunakan.
12. Pilih pertanyaan yang tersedia dan isi jawaban sesuai dengan jawabanmu, di sini tidak dijelaskan mengenai fungsi form pertanyaan ini, namun umumnya pengelola website bisa menggunakan pertanyaan ini dan jawaban yang telah anda masukan untuk mereset password jika anda lupa suatu saat nanti.
13. Form terakhir isi Captcha sesuai karakter yang muncul, dan kemudian pilih tombol Daftar.
14. Selanjutnya buka email kembali dan buka pesan yang dikirimkan oleh pajak.go.id dan klik pada link yang tertulis dipesan tersebut, anda akan diarahkan pada halaman baru.
15. Pada halaman itu kemudian pilih "Klik Untuk Memulai Pendaftaran NPWP", anda akan diarahkan ke halaman baru Dashboard "ereg.pajak.go.id/online/pendaftaran/" pada akun yang telah anda buat sebelumnya.
16. Di sini kita sudah berhasil membuat akun baru pada e-Registration, selanjutnya kita akan membahas mengenai pembuatan Permohonan Pendaftaran NPWP.
b. Pengajuan Permohonan Pendaftaran NPWP
1. Setelah anda berhasil masuk kedalam sistus e-Registration kemudian isi form sesuai data informasi yang anda miliki
2. Selanjutnya jika kolom pada form sudah terisi dengan lengkap dan benar sesuai dengan data yang anda miliki, pilih tombol DAFTAR yang berfungsi untuk mengirimkan formulir registrasi tersebut kepada kantor pajak terdaftar.
3. Setelah selesai mengisi formulir tersebut secara lengkap, selanjutnya dapat dilihat akan muncul sebuah status pendaftaran pada dashboard situs web ereg-pajak.
4. Kemudian pendaftar perlu menekan pilihan "Kirim Token", dan tidak lupa juga mengisi Captcha, lalu kemudian pilih Submit.
5. Buka pesan email yang telah dikirim oleh ereg pajak, kemudian copy token yang berupa kode unik tersebut.
6. Kembali ke dashboard situs ereg-pajak dan masukan token yang sudah disalin tadi kemudian pilih Submit atau "Kirim Permohonan" maka berkas akan diproses dengan segera.
7. Buka email anda kembali, akan ada email dari ereg pajak berupa infomrasi data NPWP dan dokumen kartu NPWP Virtual berformat pdf nya. Di sini kamu sudah memiliki NPWP tersebut.
8. Sementara itu Kartu NPWP dalam bentuk Fisik dan sebuah surat akan dikirim melalui POS ke alamat sesuai data yang telah diinputkan sebelumnya.
Itulah tutorial langkah langkah lengkap cara membuat akun di ereg pajak dan cara bikin npwp online dari rumah dengan hp android dan internet. Mengetahui pentingnya pajak sehingga sebuah negara bisa berkembang menjadi lebih baik, mari kita taat dan wajib pajak, mencerminkan warga negara teladan yang taat peraturan perpajakan di Indonesia. Dengan adanya pajak pemerintahan bisa memanfaatkan dana nya untuk membangun Indonesia terus lebih baik lagi. Dengan infrastruktur yang baik maka fasilitas yang baik juga akan mempermudah kehidupan kita di Negara Indonesia tercinta ini.
Comments
Post a Comment